Terbukti Lalai, Facebook Didenda 70 Triliyun Atas Kasus Pelanggaran Data Pengguna


Setelah beberapa waktu lalu Mark Zukerberg diundang oleh Komisi Perdagangan Federal AS ( FTC) atas skandal Cambridge Analytica dan kasus-kasus kebocoran data serupa, kini FTC resmi menjatuhkan sanksi ke Facebook pada Rabu (24/7/2019) pagi waktu setempat. Atas kejadian ini Facebook harus menebus kesalahan mereka dengan membayar denda sebesar 5 miliar dollar AS atau berkisar Rp 70 triliun.

Denda tersebut dijatuhkan oleh FTC karena Facebook terbukti lalai melindungi privasi serta data pribadi pengguna,  hingga kemudian bocor dan dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Dalam kasus ini, Facebook juga terbukti memanfaatkan nomor telepon pengguna untuk kepentingan iklan dan penyalahguna’an sistem pengenalan wajah (face recognition) dalam platform Facebook.

Pada kesempatan ini, Facebook juga diharuskan untuk segera memperbaharui dan menggodok peraturan serta mekanisem dari sistem keamanan dan privasi untuk para pengguna yang lebih transparan. Salah satunya adalah dengan menciptakan sebuah sistem dan mekanisme untuk mengulas dan menelisik sisi privasi pengguna di seluruh produk yang diciptakan Facebook, baik perangkat lunak, kebijakan, layanan, maupun sistem teranyar di platformnya.

Nantinya CEO Facebook  Mark Zuckerberg secara internal bersama dengan para asesor pihak ketiga, harus menilai produk-produk mereka. Nantinya setiap tahun, akan dilakukan penilaian rutin sebanyak 4 kali untuk mengechek produk tersebut.


Tidak ada komentar

Mohon untuk tidak promosi, toxic, dan menyebarkan web phishing.